Apa itu SMK3 ?
Pedoman bagi manajemen, karyawan, tamu dan kontraktor untuk menjamin bahwa penerapan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Perlindungan Lingkungan telah dilaksanakan secara konsisten, terpadu, dan berkesinambungan.
Perusahaan mana saja yang diwajibkan SMK3 ?
Menurut PP. No.50/2012 adalah perusahaan dengan jumlah karyawan 100 orang atau lebih atau perusahaan yang memiliki resiko tinggi.
Apa yang harus disiapkan untuk penerapan SMK3 ?
- Setelah dilakukan eksternal audit oleh Badan Audit SMK3 yang ditunjuk oleh Kemenaker, perusahaan akan memperoleh Surat Keterangan Hasil Audit SMK3 yang berkekuatan hukum sama dengan Sertifikat.
- Pemberian Sertifikat SMK3 setahun sekali pada bulan2 yang telah ditentukan Perusahaan juga akan mendapatkan Bendera (perak atau emas)
- Sertifikat berlaku selama 3 (tiga) tahun dan harus dilakukan eksternal audit kembali untuk memperpanjang Sertifikat
Dokumen Persyaratan:
- Akta Pendirian + SK Menkumham
- Akta Perubahan + SK Menkumham
- KTP + NPWP Pengurus Perusahaan
- SKDP / SITU
- NPWP, SKT, dan SPPKP
- SIUP
- TDP
- Sertifikat Badan Usaha
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
- Foto Kantor
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- Kop Surat
- Stempel Perusahaan
- Daftar Peralatan + Bukti Kepemilikan
- Daftar Pengalaman Perusahaan
- Sertifikat ISO 9001, 14001 dan OHSAS
- Neraca Audit
- Personil Ahli K3
- Pengesahan Pengurus P2K3
- Susunan Pengurus P2K3
Perlu info tambahan? Silakan Telp / Whatsapp kami atau isi Formulir dibawah ini untuk penawaran kami.